Sunday, January 30, 2011

Vonis Ariel Peterpan | 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis Ariel Peterpan | 3 Tahun 6 Bulan Penjara - Ariel Peterpan divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN), Jalan RE Martadinata, Senin (31/1). Terdakwa kasus penyebaran video porno itu juga didenda sebesar Rp 250 juta atau kurungan selama-lamanya 3 bulan penjara jika tidak bisa memenuhi denda tersebut.

Image and video hosting by TinyPic

"Memutuskan penjara selama tiga tahun enam bulan kepada terdakwa serta denda Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam pembacaan putusannya, seperti dikutip beritajatim.com.

Singgih menyatakan, hukuman 3 tahun 6 bulan yang dikenakan terhadap Ariel Peterpan akan dikurangi masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.

Hari ini, Ariel Peterpan menghadapi sidang vonis di PN Bandung. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menuntut Ariel hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pria yang kini berusia 29 tahun tersebut dijerat dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 282 KUHP karena telah menyiarkan sesuatu yang bentuk pornografi dan asusila.

Sementara itu, usai hakim membacakan putusan, kericuhan terjadi di pintu samping PN Bandung tepatnya di Jalan Lombok karena massa pendemo tak puas dengan putusan majelis hakim.

Massa berupaya merangsek masuk ke dalam PN Bandung lewat pintu samping, namun aparat kepolisian yang sudah siap segera menghalaunya.

Sadar aksinya dihalau petugas, massa kemudian tetap berupaya merangsek masuk dan sempat terjadi lemparan batu ke arah petugas keamanan.

Hingga saat ini, kericuhan masih terjadi dan mulai tidak terkendali karena semakin banyak pendemo dan aparat yang terlibat.

____________________

No comments:

Post a Comment